Sebelumnya sudah ada upaya mediasi di hadapan polisi dan babinkamtibnas oleh pihak guru di dampingi pihak sekolah dan dinas pendidikan namun gagal.
Doloksanggul, Protapnews.com – Beredar berita viral di media sosial terutama kanal-kanal berita online yang berhubungan langsung dengan kabupaten Humbang Hasundutan, bahkan oknum guru yang katanya disinyalir dan di duga melakukan penganiayaan terhadap salah satu siswanya menjadi trending topik dalam postingan group-group Facebook yang ada di kabupaten Humbang Hasundutan dan dikomentari hingga ratusan orang dengan berbagai tanggapan dan argumen berbeda.
Apakah benar faktanya bahwa ibu guru yang mengajar di UPT SD N 054 Parsingguran II Kecamatan Polllung Kabupaten Humbang Hasundutan berinisial RS telah melakukan penganiayaan dengan mencekek leher dan menginjak salah satu siswanya yang berinisial DS seperti yang digambarkan dalam berita viral tersebut?
Penelusuran protapnews.com berdasarkan fakta di lapangan bahwa kejadian itu bermula pada kegiatan olahraga dilapangan yang dipimpin oleh Guru mata pelajaran PJOK berinisial RS pada jam 11 pagi, hari jumat (31/01/2025) dalam kondisi yang sudah lelah beraktivitas setelah mengajar olahraga di lapangan sejak les pertama jam 08.00 hingga les ke lima jam 11.10 wib melakukan teguran keras kepada beberapa siswa salah satunya DS yang bermain-main pada jamnya dengan menarikkan kerah bajunya namun nahas ujung kuku mengenai leher siswa tersebut dan meningalkan jejak yang akhirnya menjadi tuduhan serius telah melakukan penganiayaan melalui tindakan mencekek pada bagian leher dan menginjak siswa tersebut.
Setelah kejadian itu, beredar kabar siswa bernama DS telah di aniaya guru mata pelajaran PJOK dengan mencekek pada bagian leher dan menginjak, orang tua korban berinisial SS langsung mendatangi pihak Sekolah untuk mempertanyakan hal tersebut pada hari sabtu (01/02/2025) namun dibantah bahwa itu adalah sebuah bentuk penganiaayaan dan tidak benar melakukan tindakan mencekek pada bagian leher dan menginjak siswanya. Mediasipun berakhir tanpa penyelesaian dan pihak orang tua mengancam akan mebawa ke jalur hukum dan membawa polisi datang, merasa tidak melakukan penganiayaan RS menjawab “silahkan saja bawa polisi datang” karena berfikir dengan penilaian positif bahwa adanya polisi maka setiap peristwa bisa di urai tanpa ada persepsi dan tuduhan yang liar.
Pada hari senin pagi (03/02/2025) pihak keluarga DS yang merasa telah menjadi korban di dampingi komite sekolah dan pihak Wartawan kembali mendatangi pihak sekolah untuk meminta klarifikasi tetapi tidak menemukan titik temu dan kemudian berita penganiayaan seorang siswa SD berinisial DS telah dicekik dan di injak langsung viral di medisa sosial.
Menyingkapi persoalan viral tentang penganiayaan yang dinilai sangat sensitif akhirnya pihak sekolah melalui kepala sekolah UPT SD N 054 Parsingguran II, guru PJOK berinisial RS dan beberapa guru lainnya didampingi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan dan dihadapan anggota Polres kab Humbang Hasundutan bersama Babinkamtibnas di saksikan perangkat desa dan tokoh masyarakat serta wartawan dilakukan mediasi.
Melalui pihak kepolisian dilakukan pemeriksaan pada bagian leher DS dan mengajukan beberapa pertanyaan, “apakah Ada ditendang?” jawab DS “ada disini (menunjuk pada bagian bokong). “Ada luka..?” jawan DS “tidak ada”. Ada di cekek..?” jawab DS “gak ada, baju di tarik begini, baru kenak kuku”. “Apa dibilang ibu itu…?” jawab DS “Kalau les PJOK katanya nga boleh masuk…?”. “Siapa nama ibu itu…?” jawab DS “tidak tahu”. “apakah (maaf) ibu itu orangnya…?” jawab DS “Iya”
Mendengar penjelasan DS pihak polisi menyampaikan “Dari penjelasan anak kita DS dan dari persepsi hukum disitu ada tindak pidana terhadap anak, kalau bapak dan ibu mau melaporkan ke polres 1 x 24 jam kami siap melayani. tetapi tentu ada penyelesaian persoalan yang tidak harus memalui jalur hukum” jelas pihak polisi dan kemudian meminta tangapan dari Babinkamtibnas yang lebih mengetahui persoalan persoalan di daerah desa Parsingguran II.
Menurut Babinkamtibnas “Kita sudah dengar dari adek kita DS Bahwa kronologisnya bukan di cekek tapi di tarik baju terkena daripada ujung kuku, itulah pengakuan dari si anak tetapi sebagai Babinkamtibnas saya menyarankan alangkah baik kita selesaikan secara kekeluargaaan karena guru dan perwakilan dari dinas pendidikan juga sudah datang kesini. kalau kita tidak bisa menyelesaikan disini berarti kedatangan kita semua kesini sia sia” ucapnya tegas
Ditambahkan lagi “Polisi sudah datang dan melakukan teguran kepada pihak sekolah yang sebenarnya sekolah ini adalah termasuk sekolah percontohan untuk wilayah ini kan?, jadi jika sudah memahami bahwa tindakan itu ada titik kesalahannya mohon jangan di ulang lagi…” jelas pak kamtibnas kepada pihak SD dan pihak Dinas Pendidikan.
sementara guru PJOK yang berinisial RS telah merendahkan dirinya dan meminta maaf kepada DS dan orang tua DS secara tebuka, kemudian menjelaskan kronologi singkat sebab akibat peritiwa tersebut “Saya telah berada di lapangan dari pagi les pertama hingga les ke lima, dengan usia saya yang sudah 59 tahun tenaga saya sudah tidak lagi fit, dan memang saya akui saya melakukan tindakan itu pada saat itu, begitu dia (DS) bermain-main kutarikkan dia, dan mungkin tanpa unsur kesengajaan ujung kuku saya mungkin… tersentuh di lehernya tetapi itu saya pastikan bukan unsur kesengajaan dan memang pada saat itu saya juga mengatakan padanya bahwa nanti dia tidak boleh masuk di kelas pada mata pelajaran saya. Namun saya pastikan jika saya sangat menyayangi semua anak-anak didik saya ini tetapi kondisi saya yang sudah sangat lelah serta dipengaruhi emosional pada saat itu dilapangan mulai dari jam 8 sampai jam 11 saya terpaksa melakukan itu tetapi tidak bermaksud…” ungkapnya menjelaskan kronologis sebenarnya.
“Jadi untuk semua prasangka yang ada saya memohon maaf terimalah maaf saya. kepada anak kami DS pos roham kamu tidak akan di keluarkan dari kelas, itu hanya supaya lebih baiknya kamu kedepannya, saya tidak akan melakukan sesuatu yang berujung dendam dan itu hanyalah basa basi semata karena dipengaruhi kondisi yang sudah terlalu lelah, biasanya kami ramahnyakan dan DS tidak pernah kan saya hukum sebelumnya jadi tidak usah takut posma roham dah tidak akan di usir dan tidak aka ada yang lain-lain ketika kamu masuk kelas, saya sudah mengajar disini sejak kamu kelas 3 jadi saya sudah paham sekali” tambahnya yang di amini langsung oleh DS dengan anggukan kepala.
Beliau juga menyampaikan bahwa tidak ada sama sekali sikap untuk menantang supaya kasus ini dibawa ke jalur hukum, “Tentang ucapan saya bagaimana rupanya kalau polisi datang itu bukan untuk menantang tapi maksudnya adalah lebih bagus kalau polisi datang sebagai mediasi karena polisi datang tentunya membawa damai…”
Namun mediasi tersebut belum sepenuhnya di terima oleh pihak keluarga DS dan mereka berencana akan tetap melanjutkan kasus ini dan mengadukan RS kepada pihak kepolisian dan KPAID Kabupaten Humbang Hasundutan. menanggapi hal itu kepala sekolah UPT SD N 054 mengatakan “kami selalu berusaha melakukan yang terbaik dalam mendidik seluruh anak didik kami, terkadang kita harus keras terkadang kita lembut adalah untuk tujuan mendisiplinkan anak-anak dan kami mencintai seluruhnya anak didik kami tanpa terkecuali dan tanpa mebeda-bedakan. jika dalam proses mendidik itu yang dalam metodenya kadang harus keras dalam teguran, lalu kita diangap salah dan melanggar hukum kami meminta maaf yang sebesar-besarnya dan kami akan pasrah kemanapun persoalan ini dibawa yang penting kita sudah mengabdi dan melakukan yang terbaik” ucapnya dengan rasa penuh cinta kasih kepada seluruh anak didiknya.
penulis : HLG