Pembusukan demi pembusukan tidak henti-henti menerpa pasangan calon bupati nomor urut 03 Oloan-Rebeka
Doloksanggul, protapnews.com- Sehubungan dengan tahapan pilkada kabupaten humbahas yang hanya tinggal hitungan jam untuk melakukan pencoblosan di TPS pada esok hari rabu tgl 27 november 2024, suhu perpolitikan semakin memanas, berbagai upaya dilakukan oleh para pendukung untuk meningkatkan nilai elektoral setiap Pasangan calon (paslon). Paslon nomor urut 03 Oloan-Rebeka menjadi sasaran black campaign dengan beredarnya berita oleh oknum wartawan yang menyebarkan isue adanya ancaman diskualifikasi sebagai perseta pilkada kepada paslon tersebut.
Menanggapi yang beredar Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Henri Wesly Pasaribu membantah telah memberikan keterangan bahwa pasangan calon (Paslon) nomor 3, Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH – Junita Rebeka Marbun akan didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada.
Henri menjelaskan, pada saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu bersama Tim Centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Senin (25/11/2034) malam, tidak satu pun dari mereka yang memberikan pernyataan bahwa Paslon nomor 3 terancam didiskualifikasi karena kasus dugaan money politik yang sedang mereka tangani saat ini. Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga tidak pernah menyebutkan bahwa ketiga tersangka berinisial RN, AP dan RH yang diduga terlibat praktik money politik, merupakan tim sukses Paslon nomor 3.
Namun kata dia, pada saat dilakukan penggeledahan, tim dari centra Gakumdu ada menemukan gambar atau stiker Paslon nomor urut 03. Yang artinya, ketiga tersangka belum bisa dipastikan sebagai tim sukses nomor 03 atau tidak.
“Saya perlu tegaskan, bahwa kami tidak ada menyampaikan hal demikian. Kami juga tidak ada menyebut bahwa ketiga tersangka merupakan tim dari Paslon nomor 03. Karena ini masih tahap penyidikan sehingga masih perlu pendalaman apakah memang mereka benar tim nomor 03 atau tidak. Jadi ini perlu kami sampaikan supaya informasinya berimbang dan tidak sepihak,” kata Henri ketika dihubungi wartawan, Selasa (26/11/2024).
Dia mengungkapkan, pada saat itu mereka hanya menjelaskan, bahwa apabila ada ditemukan ada bukti-bukti yang kuat untuk menyeret ketiga tersangka, maka prosesnya akan berlanjut. Sebaliknya, apabila memang tidak terbukti, maka kasus itu akan dihentikan. Artinya kasus itu masih membutuhkan proses panjang, dan tidak langsung mengarah ke diskualifikasi.
Lebih lanjut Henri menjelaskan, sesuai dengan penelusuran mereka, oknum wartawan yang menyebarkan link berita berjudul “Oloan – Rebeka Didiskualifikasi, 3 Orang Diduga Timnya OTT Money Politik Ratusan Juta” itu tidak ada hadir dalam pertemuan tersebut. Sehingga keakuratan beritanya layak dipertanyakan.
“Dia (oknum wartawan berinisial CS) yang menyebar berita itu saja tidak ada hadir tadi malam. Jadi sekali lagi saya sampaikan, kami tidak ada menyampaikan keterangan sesuai dengan isi beritanya,” pungkasnya.
menjadi jelas oknum wartawan yang telah menyebarkan berita bahwa paslon 03 Oloan-Rebeka terancam diskualifikasi dari pilkada kabupaten Humbang Hasundutan adalah berita yang tidak berdasarkan pada pernyataan dan fakta oleh bawaslu.
menurut salah satu warga yang tidak disebutkan namanya “hal-hal semacam ini adalah upaya pembusukan terhadap Oloan Rebeka, mengingat saat ini mereka adalah pasangan calon yang paling di sukai dan di inginkan mayoritas masyarakat Humbang Hasundutan untuk menjadi pemimpin periode 2025 -2030, dan ini bukan sekali dua kali tetapi sudah berulang-ulang, dan sesungguhnya ini membuat Oloan Rebeka semakin di senangi oleh banyak orang, dalam arti pemsusukan itu menjadi blundir semata” ucapnya
kontributor :fs
aditor : hlg